Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian otonomi daerah secara etimologi atau bahasa yaitu Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.BACA JUGA : Dampak Positif dan Negatif Globalisasisedangkan pengertian otonomi daerah menurut para ahli yaitu :
- Pengertian Otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengertian otonomi daerah menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian otonomi daerah menurut kamus hukum dan glosarium otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengertian otonomi daerah menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi daerah menurut Encyclopedia of social scince adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
- Pengertian otonomi daerah menurut Pendapat Para Ahli : Pengertian otonomi daerah menurut pendapat para ahli adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
- Dan pengertian otonomi daerah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian otonomi daerah menurut kamus besar bahasa indonesia adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Pengertian, Fungsi, Prinsip, Tujuan, Asas, Dasar Hukum APBN
Contoh Otonomi Daerah
Setelah kita mengerti dan mengenal apa itu pengertian dari otonomi daerah, berikut ini adalah contoh contoh pelaksanaan otonomi daerah yang ada di indonesia, jakarta dan jawa barat :Contoh otonomi daerah di indonesia
Berikut ini adalah contoh pelaksanaan otonomi daerah yang ada di indonesia- Kewajiban pekerja di instansi dalam mengenakan seragam dinas daerah.
- Penentuan UMR (upah minimum regional) bagi pekerja swasta yang berbeda.
- Penertiban pedagang kaki lima yang berbeda.
- Pengelolaan tempat wisata.
- Retribusi / Pajak Daerah.
- Pendidikan penggunaan bahasa daerah dalam pelajaran sekolah.
Contoh otonomi daerah di jakarta
berikut ini adalah salah satu contoh pelaksanaan otonomi khusus daerah DKI Jakarta :- Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
- Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
- Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
- Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
- Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
- Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga : Pengertian, Perkembangan, Jenis, Fungsi dan Peran Pers
0 comments: